Selasa, 24 Februari 2009

KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DALAM KAITANNYA TERHADAP KEKUASAAN PRESIDEN

(Nama : Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, Nomor BP 04 140 095, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 123 halaman, Tahun 2008)

ABSTRAK

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa dampak terhadap format kelembagaan Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan sangat jelas terhadap keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dahulu merupakan lembaga tertinggi Negara Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah menjadi lembaga tinggi negara. Hal tersebut juga dapat dilihat dari pengisian Parlemen Indonesia yang selama ini diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah dan Utusan Golongan ditambah dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengisian Parlemen Indonesia diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terjadi pergeseran kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden Indonesia. Tidak hanya pergeseran kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden, tetapi juga perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan kepada kedudukan dan pengaturan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kaitan dengan kekuasaan Presiden selaku penyelenggara pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden tidak terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan rakyat agar tidak terjadi penyimpangan oleh Presiden. Untuk mengkaji perubahan yang terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat dan pelaksanaan wewenang serta pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden tersebut, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk membahas permasalahan yang telah dibuat. Hasil dari penelitian ini yaitu telah terjadi perubahan pengaturan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga telah terjadi pengokohan kedudukan, fungsi dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pengokohan atas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut telah membawa implikasi pergesaran kekuasaan dari excecutive heavy menjadi legislative heavy karena kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semakin luas. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah memasuki ranah dari Hak Prerogratif Presiden sebagai lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, perlu adanya penyeimbangan dan pembatasan fungsi antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden serta lembaga-lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Daerah di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan agar dapat terlaksana mekanisme check and balances agar tidak terjadi system legislative heavy dalam melaksanakan fungsi pemerintahan di Indonesia.

Minggu, 22 Februari 2009

tapi aku tau diri

waktu itu telah berlalu
kenangan indah kau dan aku pernah mengisi hariku
indah, waktu kita berjalan berdua di tepi pantai itu
senja waktu itu menjadi saksi yang membisu
sinaran mentari seperti mengibaskan cahayanya kepada kita

aku bahagia saat itu
aku bahagia saat didekatmu
ingin ku ulangi kisah itu
tapi aku tau diri

kini, kita tlah jauh
bukan karena jarak yang memisahkan kita
kita jauh karena kita sudah tak saling mengerti
kita jauh karena kita sudah tak saling mendampingi

saat itu begitu indah
kini keindahan itu tinggal sebatas kenangan

sudah saatnya diantara kita berjalan berlainan arah
kita sudah tak satu biduk dalam arungi kehidupan ini
aku dengan hidupku sendiri
dan kamu dengan hidupmu sendiri