Jumat, 18 Desember 2009

untukmu teman

seiring berjalan antara kami...
dia selalu berada dipaling pinggir...
bukan berarti dia terpinggirkan..
dia selalu menjadi pemikir bagi kami..
dia selalu menjadi tempat berbagi bagi kami..
tempat bertanya...dan tempat meminta pemikirannya..
dia adalah abg bagi kami sekaligus teman bagi kami...
sekarang dia telah menemukan jalan terakhrnya...
selamat jalan kawan...
selamat jalan bang...
maaf jika ak tak sempat ucapkan salam terakhr untukmu...
kamu akan menjadi panutan bagiku dan teman seperjuanganmu...

Rabu, 11 November 2009

dalam diam aku mengenangmu

sebelumnya kita masih bersama
sebelumnya kita masih bisa melihat pelangi setelah hujan reda disenja itu
aku harap, kamu masih mengingatnya
setelah itu, aku pun memutuskan untuk pergi
kemana? kamu bertanya..
entahlah..aku pun tak tau..
yang jelas, sekarang ini ak hanya ingin sendiri dulu
mungkin aku pergi kesuatu tempat dimana hanya ada aku dan DIA
aku ingin menangis atas semua yang ku rasa sakit padaku
aku ingin berteriak sampai ke ujung dunia jika aku bisa
aku ingin mengatakan kalau aku masih bisa berdiri kuat menghadapi hidup ini
aku ingin buktikan jika aku mampu meraih yang ku inginkan

aku pergi bukan untuk melupakanmu
hanya saja, saat ini aku ingin sendiri
ingin aku diam dihadapanmu bukan untuk acuhkan mu
aku hanya saja tidak bisa berkata apa-apa
aku ingin menangis dihadapanmu, tapi aku lelaki

ku teriakan kepada dunia bahwa aku lelaki yang tidak bisa menyerah begitu saja
akan ku buktikan jika aku mampu
aku bisa, percayalah..aku mampu mencapainya
dengan ijin MU..

Minggu, 01 November 2009

jika nanti ku bersamamu

sekarang aku telah menemukanmu
sekarang aku telah bersamamu
menjadi indah setiap hariku bersamamu
aku telah temukan cinta padamu
kutemukan kebahagiaan bersamamu
terima kasih atas semua kesabaranmu menantiku
jika nanti kita bersama selamanya
tak akan ku lepaskan setiap kebahagian ini

aku akan terus berusaha untuk membuatmu mencintaiku
sampai nanti kita bersama dalam ikatan suci
ikatan hati yang menyatukan kita

Selasa, 24 Februari 2009

KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DALAM KAITANNYA TERHADAP KEKUASAAN PRESIDEN

(Nama : Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, Nomor BP 04 140 095, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 123 halaman, Tahun 2008)

ABSTRAK

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa dampak terhadap format kelembagaan Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan sangat jelas terhadap keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dahulu merupakan lembaga tertinggi Negara Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah menjadi lembaga tinggi negara. Hal tersebut juga dapat dilihat dari pengisian Parlemen Indonesia yang selama ini diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah dan Utusan Golongan ditambah dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengisian Parlemen Indonesia diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terjadi pergeseran kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden Indonesia. Tidak hanya pergeseran kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden, tetapi juga perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan kepada kedudukan dan pengaturan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kaitan dengan kekuasaan Presiden selaku penyelenggara pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden tidak terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan rakyat agar tidak terjadi penyimpangan oleh Presiden. Untuk mengkaji perubahan yang terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat dan pelaksanaan wewenang serta pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden tersebut, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk membahas permasalahan yang telah dibuat. Hasil dari penelitian ini yaitu telah terjadi perubahan pengaturan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga telah terjadi pengokohan kedudukan, fungsi dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pengokohan atas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut telah membawa implikasi pergesaran kekuasaan dari excecutive heavy menjadi legislative heavy karena kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semakin luas. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah memasuki ranah dari Hak Prerogratif Presiden sebagai lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, perlu adanya penyeimbangan dan pembatasan fungsi antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden serta lembaga-lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Daerah di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan agar dapat terlaksana mekanisme check and balances agar tidak terjadi system legislative heavy dalam melaksanakan fungsi pemerintahan di Indonesia.

Minggu, 22 Februari 2009

tapi aku tau diri

waktu itu telah berlalu
kenangan indah kau dan aku pernah mengisi hariku
indah, waktu kita berjalan berdua di tepi pantai itu
senja waktu itu menjadi saksi yang membisu
sinaran mentari seperti mengibaskan cahayanya kepada kita

aku bahagia saat itu
aku bahagia saat didekatmu
ingin ku ulangi kisah itu
tapi aku tau diri

kini, kita tlah jauh
bukan karena jarak yang memisahkan kita
kita jauh karena kita sudah tak saling mengerti
kita jauh karena kita sudah tak saling mendampingi

saat itu begitu indah
kini keindahan itu tinggal sebatas kenangan

sudah saatnya diantara kita berjalan berlainan arah
kita sudah tak satu biduk dalam arungi kehidupan ini
aku dengan hidupku sendiri
dan kamu dengan hidupmu sendiri